Sejumlah Aktivis di Makassar Bersedia Dampingi Warga Korban Longsor di Luwu

    Sejumlah Aktivis di Makassar Bersedia Dampingi Warga Korban Longsor di Luwu
    Sejumlah aktivis yang tergabung dalam organisasi Masyarakat, NGO dan Praktisi Hukum di Makassar Sulawesi Selatan

    MAKASSAR - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam organisasi Masyarakat, NGO dan Praktisi Hukum di Makassar Sulawesi Selatan prihatin terjadinya longsor di Kecamatan Latimojong , Kabupaten Luwu , Sulawesi Selatan berkumpul di Warkop 17 Jalan Toddopuli Makassar, Sulawesi Selatan.

    Pertemuan sejumlah aktifis ini di prakarsai oleh Andi Nur Aliem, Ketua Markas Daerah, Laskar Merah Putih Indonesia, Sulawesi Selatan dan Muskarnain Yunus , Ketua Markas Daerah Komando Pejuang Merah Putih , Sulawesi Selatan.

    Pertemuan yang dihadiri oleh Djusman AR , Pengiat Anti Korupsi, Djaya Jumain , Advokat PERADMI, Gajah Mada Harding, Ketua Gerakan Anti Korupsi Indonesia dan Syukur dari Organisasi Lembah Hijau Kabupaten Maros membahas terkait dampak yang ditimbulkan terjadinya longsor di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

    Sejumlah aktifis ini akan membuka posko pengaduan warga korban longsor yang mengalami kerugian akibat longsor yang terjadi beberapa hari lalu.

    Ketua, LMPI Sulawesi Selatan , Andi Nur Aliem mengatakan akan membentuk tim untuk menindaklanjuti pengaduan korban longsor dengan turun kelokasi untuk mendata korban yang mengalami kerugian dan pastinya kita perjuangkan korban untuk mendapatkan bantuan atau ganti rugi baik dari pemerintah maupun swasta.

    Gajah Mada Harding , menegaskan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu harus bertanggung jawab termasuk perusahaan Masmindo Dwi Area yang diduga melakukan Tambang Emas di Kecamatan Latimojong , Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

    Djaya Jumain yang juga Advokat PERADMI ini akan menganalisis pengaduan warga sesuai data dan dokumen yang ada, agar pendampingan yang dilakukan tepat sasaran sesuai kebutuhan warga sebagai korban longsor.

    Sementara Ketua KPMP Sulsel, Muskarnain Yunus , menambahkan rencananya dalam waktu dekat ini tim yang terbentuk dari berbagai lembaga akan melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku baik pidana maupun perdata.

    (dj/hs)

    makassar luwu sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Terima kasih Timnas Indonesia U-23,  Jangan...

    Artikel Berikutnya

    Bersama Wawali, Danny Pomantoi Bertekad...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    INIMI: Kuasa Hukum MULIA Keliru, Bukan Hanya 39 TPS, Tapi Data Gugatan Kami Lengkap di 308 TPS
    Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara 
    Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025

    Ikuti Kami